“Praktik penguasaan kartu ATM atau KKS dan PIN oleh pihak selain penerima bertentangan dengan arahan Kemensos dan praktik baik penyaluran bansos non-tunai,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahkan kementrian menyampaikan bahwa KKS atau ATM harus dipegang sendiri oleh penerima dan pendamping atau ketua kelompok tidak diperkenankan mengambil alih kartu atau PIN KPM.
Larangan ini dimaksudkan mencegah pemotongan dan penyalahgunaan dana bantuan. Secara lebih luas, penyaluran bantuan non-tunai juga diatur dalam Peraturan Presiden dan peraturan teknis Kemensos yang menekankan penyaluran langsung ke rekening atas nama penerima.
“Praktik penguasaan ATM dan PIN adalah pintu utama terjadinya penyimpangan. Karena itu, mereka meminta warga berani melapor dan tidak takut terhadap tekanan sosial di tingkat desa,” tutupnya.
Penulis : Dyt
Editor : Mufti che
Halaman : 1 2









