Ia mengimbau seluruh wali murid agar aktif mengawasi makanan MBG yang diterima anak-anak mereka. Jika ditemukan menu yang tidak layak, tidak higienis, atau berpotensi mengancam gizi anak, para wali murid diminta segera melapor kepada pihak guru dan tidak takut menyuarakan keberatan.
Imam juga menegaskan bahwa para guru memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak tegas. Dalam pedoman MBG, guru dan pihak sekolah memiliki peran melakukan uji organoleptik (warna, bau, rasa) serta menolak makanan yang tidak memenuhi standar tanpa takut tekanan dari pihak penyedia .
“Guru jangan takut intimidasi. Kalau makanan tidak layak konsumsi dan tidak sesuai kebutuhan gizi siswa, tolak. Pedomannya jelas,” ujarnya.
Lebih jauh, Imam mendesak Koordinator Wilayah dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi total terhadap SPPG Rubaru. Ia bahkan mengusulkan agar operasional SPPG tersebut dihentikan sementara sampai dilakukan pembenahan menyeluruh.
“Kalau perlu dihentikan dulu sementara. Jangan sampai SPPG ini makin ugal-ugalan dalam memberikan menu MBG dan anak-anak yang jadi korban,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar program administratif, melainkan amanat regulasi negara yang harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh, mengutamakan kualitas gizi, keamanan pangan, serta keselamatan peserta didik.
Halaman : 1 2









