SUMENEP, Jatimkita.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Rubaru menuai sorotan tajam. Sejumlah wali murid menilai pelaksanaannya tidak sejalan dengan Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2024 .
Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa Program MBG wajib:
– Memenuhi kecukupan gizi peserta didik sesuai usia,
– Menjamin keamanan pangan dan higiene sanitasi,
– Menyediakan menu seimbang yang mencakup karbohidrat, protein, sayur, dan buah,
– Serta memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk menolak makanan yang tidak layak konsumsi .
Pedoman juga secara eksplisit mengatur bahwa makanan yang tidak layak konsumsi, tidak higienis, atau tidak sesuai kebutuhan gizi wajib ditolak dan dilaporkan, sebagaimana tertuang dalam Bab IV tentang Prosedur Penanganan Makanan Tidak Layak Konsumsi .
Namun pada praktiknya, kondisi di lapangan justru memicu kekecewaan. Seorang wali murid bernama Imam Mustain R menyatakan kecewa terhadap kinerja SPPG Rubaru di bawah Yayasan Rumah Juang Garuda Emas, yang dinilai lalai memperhatikan standar gizi anak dalam penyediaan menu MBG.
Menurut Imam, menu yang diterima anak-anak tidak mencerminkan prinsip gizi seimbang sebagaimana diatur dalam pedoman resmi, bahkan dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan tumbuh kembang siswa.
“Program ini seharusnya membantu pemenuhan gizi anak, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kalau menunya tidak sesuai standar gizi, itu jelas menyimpang dari pedoman,” tegas Imam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









