“Kalau hak orang miskin bisa dipermainkan tanpa konsekuensi hukum, lalu di mana keberpihakan negara?” katanya.
Ia juga menyoroti sikap tertutup aparat penegak hukum yang dinilai minim memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa laporan masyarakat diperlakukan setengah hati.
Imam, yang akrab disapa Imam Kachonk, mendesak Kejari Sumenep agar bekerja secara profesional, transparan, dan berani menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan maupun posisi sosial.
Tak berhenti di situ, ia menegaskan kesiapan warga untuk membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kementerian Sosial Republik Indonesia disebut akan menjadi tujuan pelaporan berikutnya apabila stagnasi penanganan terus berlanjut.
“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut hak hidup masyarakat kecil. Siapa pun yang bermain dengan bantuan sosial harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pemotongan dan penggelapan dana PKH di Desa Pakondang. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan.
Sebelumnya, pada Senin, 24 November 2025, sejumlah warga Desa Pakondang secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejari Sumenep. Laporan tersebut disampaikan oleh Imam Mustain R bersama beberapa KPM yang mengaku menjadi korban pemotongan dana PKH yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
Halaman : 1 2









