Situasi ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang antara penerima bantuan dan pihak yang dianggap memiliki pengaruh terhadap kelanjutan program. Ketakutan kehilangan akses bantuan berpotensi membungkam suara masyarakat, meski mereka merasa dirugikan.
Padahal, secara prinsip, bantuan sosial merupakan hak penerima yang harus diterima secara utuh tanpa potongan apa pun. Setiap bentuk pungutan, dengan alasan apa pun, bertentangan dengan tujuan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang menjadi ruh KIP JAWARA dan Jatim Puspa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan tersebut, meski telah diupayakan konfirmasi.
Kasus ini patut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk aparat pengawas internal dan penegak hukum. Transparansi dan penindakan tegas diperlukan agar program bantuan sosial tidak berubah menjadi ruang praktik menyimpang yang pada akhirnya merugikan masyarakat kecil, kelompok yang justru seharusnya dilindungi oleh negara.
Halaman : 1 2









