Dinilai Bermasalah, Aktivis Muda Sumenep Pertanyakan Legalitas dan Kinerja SPPG Saronggi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami menantang SPPG Saronggi Yayasan Alif Batu Putih untuk transparan ke publik. Tunjukkan enam sertifikat wajib itu. Jangan hanya berlindung di balik klaim SOP, sementara pelanggaran nyata terjadi di lapangan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, ia juga memberikan dukungan moral kepada pihak sekolah, guru, dan wali murid agar tidak takut terhadap segala bentuk intimidasi. Ia menegaskan bahwa juknis MBG menjamin hak satuan pendidikan dan penerima manfaat untuk mendapatkan layanan gizi yang aman, layak, dan sesuai standar.

Baca Juga :  SPPG Pakamban Laok 2 Masuk dalam Daftar Suspend BGN

“Sekolah, guru, dan wali murid jangan takut diintimidasi. Lawan jika itu benar. Ini demi anak-anak kita,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas pelanggaran yang telah terjadi, SPPG Saronggi wajib bertanggung jawab sesuai dengan SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola MBG TA 2026, yang mengatur mekanisme evaluasi, pengawasan, hingga sanksi administratif berupa penghentian sementara atau permanen operasional SPPG apabila terbukti tidak memenuhi standar tata kelola dan keamanan pangan.

Baca Juga :  Dari Terdakwa Tipikor ke Kursi Kepala Diskominfo: Nama Indra Wahyudi Kembali Jadi Sorotan

Ia mendesak Badan Gizi Nasional dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan ketat agar tujuan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar tercapai dan tidak merugikan peserta didik.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02 WIB

Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru