Diduga Menyalahi Aturan, Aktivis Desak BGN Tindak Tegas SPPG Saronggi Sesuai Aturan 

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin 5: SPPG dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi.

Poin 8: SPPG dilarang menggunakan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi.

Menurutnya, distribusi nugget berbau dan buah nanas busuk merupakan pelanggaran nyata dan kasat mata yang tidak membutuhkan pembelaan berbelit-belit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pihaknya mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak bersikap lunak dan segera menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai kasus ini hanya diselesaikan dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Aturan sudah jelas, sanksinya juga jelas. Jika pemerintah ingin menjaga marwah Program MBG, maka sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kembali Sajikan Menu MBG Tak Layak Konsumsi, SPPG Pakamban Laok 2 Membungkam Protes Wali Murid

Ia merujuk pada ketentuan sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelenggara MBG, antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Pengembalian dana bantuan ke Kas Negara dan blacklist yayasan
  • Pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  • Pemblokiran NPSN yayasan
  • Proses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara
Baca Juga :  Sikap Tidak Profesional: Kepala Dapur MBG Nurul Islam Tuding Jurnalis “Cari Uang” Saat Tanya Soal Menu

“Jika ada unsur pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai program nasional yang dibiayai uang negara ini dipermainkan,” pungkasnya.

Kasus di SPPG Saronggi menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis, khususnya di Kabupaten Sumenep. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah: apakah dugaan pelanggaran ini akan diproses tegas sesuai aturan, atau justru dibiarkan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan program nasional.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02 WIB

Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru