Diduga Menyalahi Aturan, Aktivis Desak BGN Tindak Tegas SPPG Saronggi Sesuai Aturan 

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin 5: SPPG dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi.

Poin 8: SPPG dilarang menggunakan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi.

Menurutnya, distribusi nugget berbau dan buah nanas busuk merupakan pelanggaran nyata dan kasat mata yang tidak membutuhkan pembelaan berbelit-belit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pihaknya mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak bersikap lunak dan segera menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai kasus ini hanya diselesaikan dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Aturan sudah jelas, sanksinya juga jelas. Jika pemerintah ingin menjaga marwah Program MBG, maka sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.

Baca Juga :  SK FKDM Garut Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Proses Pembentukan Tak Transparan

Ia merujuk pada ketentuan sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelenggara MBG, antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Pengembalian dana bantuan ke Kas Negara dan blacklist yayasan
  • Pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  • Pemblokiran NPSN yayasan
  • Proses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara
Baca Juga :  Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum

“Jika ada unsur pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai program nasional yang dibiayai uang negara ini dipermainkan,” pungkasnya.

Kasus di SPPG Saronggi menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis, khususnya di Kabupaten Sumenep. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah: apakah dugaan pelanggaran ini akan diproses tegas sesuai aturan, atau justru dibiarkan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan program nasional.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB