Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Oleh karena itu, kita harus bijak bermedia sosial jangan sembarangan menuduh orang sembarangan karena semuanya sudah di atur dalam undang-undang ITE”, tegasnya.

Menanggapi komentar di akun tiktok Jatimkita.id yang dilakukan oleh akun tiktok @Juan Kurniawan, Horri, Jurnalis Sumenep yang juga Sekretaris IWO Sumenep memastikan pihaknya akan melaporkan akun @Juan Kurniawan ke pihak berwajib.

“Kami masih memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kekeliruannya di hadapannya publik atau datang langsung ke Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut penting untuk menjaga suasana yang kondusif serta menghindari polemik yang berkepanjangan.

“Kami memberikan waktu 2×24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi ataupun itikad baik dari yang bersangkutan, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Horri juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar.

Baca Juga :  Masa Lalu Korupsi Kembali Mencuat, Kepala Diskominfo Sumenep Pernah Duduk di Kursi Terdakwa

“Media sosial bukan ruang bebas untuk menghina atau menuduh seenaknya. Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab dan tetap menghormati profesi orang lain, kami berharap masyarakat lebih bijak agar tidak menimbulkan fitnah maupun merusak reputasi pihak lain,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap menjunjung etika, tanggung jawab, serta menghormati profesi yang menjalankan fungsi penting dalam menjaga transparansi dan kepentingan publik.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB