SUMENEP, Jatimkita.id – Dugaan korupsi dana BUMDes untuk pengadaan kambing menghebohkan warga Desa Meddelan, Desa Sendir, Desa Cangkreng, Desa Poreh, dan wilayah sekitarnya dalam sepekan terakhir.
Dana ratusan juta rupiah yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa justru diduga kuat dijadikan bancakan oleh oknum aparat pemerintah desa, khususnya Kepala Desa Meddelan, Moh. Haris. Alih-alih meningkatkan ekonomi warga, anggaran tersebut malah disinyalir diselewengkan.
Ironisnya, ketika para jurnalis gencar menyoroti dan memberitakan kasus ini selama berhari-hari, Kepala Desa Meddelan justru menghilang. Nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak lagi bisa dikonfirmasi. Sejumlah wartawan mengaku pesan mereka tidak pernah dibalas dan diduga kuat nomor wartawan diblokir.
Pakar Komunikasi Politik, Nanik Farida, mengecam keras sikap Kepala Desa Meddelan yang dinilainya pengecut dan tidak pantas menjadi aparatur pemerintah. Menurutnya, pejabat publik yang dibiayai uang rakyat melalui APBDes wajib terbuka dan siap diawasi.
“Jika Kades Meddelan memblokir nomor wartawan, itu berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Farida.
Farida menambahkan, bila Kepala Desa Meddelan merasa tidak bersalah, tidak ada alasan untuk menghindari wartawan. “Memblokir pers justru menunjukkan ada yang disembunyikan. Itu pertanda tata kelola pemerintahan desa yang bobrok. Jika tidak siap dikritik, lebih baik mundur dari jabatan Kades,” ujar aktivis perempuan lulusan Malang tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









