Sumenep, Jatimkita.id – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan maupun makanan produk pabrikan, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan program unggulan pemerintah tersebut benar-benar menghadirkan asupan gizi berkualitas dari bahan segar, alami, dan berbasis pangan lokal.
Dalam Juknis MBG ditegaskan bahwa menu MBG wajib menggunakan pangan segar yang dimasak, serta tidak diperkenankan menggunakan makanan olahan pabrik, termasuk namun tidak terbatas pada:
- biskuit dan makanan ringan kemasan,
- makanan instan atau siap saji,
- minuman berpemanis dalam kemasan,
- pangan ultra-proses dan tinggi gula, garam, serta lemak.
BGN menilai penggunaan produk pabrikan bertentangan dengan tujuan utama MBG, yakni meningkatkan kualitas gizi anak, mencegah stunting, dan membangun kebiasaan makan sehat sejak dini. Program MBG tidak dimaksudkan sebagai pembagian makanan praktis, melainkan sebagai intervensi gizi terukur dan berkelanjutan.
“Program MBG bukan sekadar membagikan makanan, tetapi memastikan kandungan gizinya tepat dan sehat. Produk pabrikan tidak masuk dalam prioritas dan tidak sesuai dengan juknis,” tegas BGN sebagaimana dikutip dari Antara.
Namun demikian, ketegasan kebijakan di tingkat pusat belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan di lapangan.
SPPG Rubaru menuai sorotan publik setelah merealisasikan MBG dengan menu kering yang didominasi produk pabrikan. Dalam paket MBG yang dibagikan kepada siswa, ditemukan biskuit kemasan merek pabrik dalam jumlah cukup banyak, disertai susu UHT kemasan, sementara makanan segar hanya berupa telur rebus dan buah dengan porsi terbatas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









