Barcode BBM Disulap Jadi Senjata Mafia: Jatah Petani dan Nelayan Sumenep Dirampok Terang-terangan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:

  • Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri maupun Polda Jawa Timur, mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu.
  • Menegaskan bahwa mafia BBM telah merampas hak petani dan nelayan secara langsung, membuat alsintan dan perahu tak bisa beroperasi.
  • Meminta Pemerintah Daerah Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat.
  • Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU yang disinyalir bermain mata.

Menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak di lapangan, meski kasus serupa sudah berulang kali diberitakan.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Menu MBG SPPG Legung Barat Diprotes Guru, Banyak Siswa Enggan Menghabiskan Makanan

Ia bahkan menyebut dugaan penyelewengan nyaris terjadi di hampir seluruh SPBU di Kabupaten Sumenep. Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar: mustahil aparat tidak mengetahuinya.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Keluarga Pasien Meninggal di Puskesmas Bluto Walk Out dari Audiensi, Tuntut Pemecatan Kapus

Tak hanya itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan berdasarkan Pasal 56 KUHP.

“Kalau SPBU terbukti terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Izin SPBU tersebut harus dicabut,” tandas Wawan.

Berita Terkait

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan
Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan
Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan
Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap
SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan
SPPG Rubaru Sertifikasi Bermasalah, Holik Klaim Hanya Fasilitator dan Tak Tahu Apa-apa
Diduga Sajikan Ayam Setengah Matang, Program MBG di Pragaan Bikin Siswa Diare
Menu Bermasalah Terungkap, Kepala SPPG Jambu Tak Mampu Paparkan Sertifikasi Dapur

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:43 WIB

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:35 WIB

Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:04 WIB

Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:18 WIB

Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:30 WIB

SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan

Berita Terbaru

Hukum

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:43 WIB