Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:
- Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri maupun Polda Jawa Timur, mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu.
- Menegaskan bahwa mafia BBM telah merampas hak petani dan nelayan secara langsung, membuat alsintan dan perahu tak bisa beroperasi.
- Meminta Pemerintah Daerah Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat.
- Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU yang disinyalir bermain mata.
Menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak di lapangan, meski kasus serupa sudah berulang kali diberitakan.
“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut dugaan penyelewengan nyaris terjadi di hampir seluruh SPBU di Kabupaten Sumenep. Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar: mustahil aparat tidak mengetahuinya.
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan berdasarkan Pasal 56 KUHP.
“Kalau SPBU terbukti terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Izin SPBU tersebut harus dicabut,” tandas Wawan.
Halaman : 1 2









