Perbup Busana Keraton Sumenep Dipertanyakan, HMI Soroti Potensi Dominasi UMKM Luar Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menyampaikan kritik tegas terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pelestarian budaya dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan, serta perlindungan nyata terhadap pelaku UMKM lokal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, menegaskan bahwa UMKM selama ini kerap dijadikan jargon pembangunan daerah. Namun dalam praktik kebijakan, justru sering menjadi kelompok paling rentan terpinggirkan.

Baca Juga :  Skandal Dugaan Setoran PKBM Garut Mencuat, Dana Diduga Mengalir ke Tipikor

“Perbup Nomor 67 Tahun 2025 ini secara normatif memang berbicara tentang penataan dan pengembangan UMKM. Tetapi secara substansi, kami melihat masih terdapat potensi ketimpangan. Kebijakan ini rawan menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan mengabaikan UMKM kecil yang sejatinya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Sumenep,” tegas Faishol.

Ia juga menyoroti belum adanya jaminan yang jelas dan tegas terkait keadilan akses, baik dalam pendampingan usaha maupun ruang pemasaran bagi UMKM lokal.

Baca Juga :  BBS Mobile Hadirkan Fitur “Sekali Klik Temukan ATM Terdekat”, BPRS Bhakti Sumekar Mantapkan Transformasi Digital

“Keberadaan Mall UMKM yang digadang-gadang sebagai media pemberdayaan tentu tidak cukup. Sebab, sekitar 20.000 ASN/PNS di Sumenep berpotensi mengakses produk UMKM dari luar daerah apabila tidak ada mekanisme yang jelas dan tegas mengenai keterlibatan UMKM lokal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faishol menilai lemahnya pengaturan mengenai mekanisme pengawasan dan keberpihakan kebijakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep. Tanpa instrumen pengawasan yang kuat, Perbup tersebut berpotensi hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak signifikan terhadap kesejahteraan pelaku UMKM.

Berita Terkait

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep
Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan
Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik
Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum
Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas
Skandal Dugaan Setoran PKBM Garut Mencuat, Dana Diduga Mengalir ke Tipikor
SPPG Pakamban Laok 2 Disuspend BGN, Tokoh Pemuda Desak Audit Total Program MBG
Alarm Bahaya MBG di SPPG Lenteng Barat: Makanan Diduga Busuk Lolos dari Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:32 WIB

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:19 WIB

Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:43 WIB

Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:54 WIB

Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas

Berita Terbaru