Perbup Busana Keraton Sumenep Dipertanyakan, HMI Soroti Potensi Dominasi UMKM Luar Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menyampaikan kritik tegas terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pelestarian budaya dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan, serta perlindungan nyata terhadap pelaku UMKM lokal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, menegaskan bahwa UMKM selama ini kerap dijadikan jargon pembangunan daerah. Namun dalam praktik kebijakan, justru sering menjadi kelompok paling rentan terpinggirkan.

Baca Juga :  Menu MBG di MTsN Saronggi Ditinggalkan Siswa, Video “Mubadzir” Meledakkan Kritik Publik

“Perbup Nomor 67 Tahun 2025 ini secara normatif memang berbicara tentang penataan dan pengembangan UMKM. Tetapi secara substansi, kami melihat masih terdapat potensi ketimpangan. Kebijakan ini rawan menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan mengabaikan UMKM kecil yang sejatinya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Sumenep,” tegas Faishol.

Ia juga menyoroti belum adanya jaminan yang jelas dan tegas terkait keadilan akses, baik dalam pendampingan usaha maupun ruang pemasaran bagi UMKM lokal.

Baca Juga :  Miris! SPPG Jambu Sajikan Roti Berjamur dan Apel Busuk, Aktivis Minta BGN Turun Tangan 

“Keberadaan Mall UMKM yang digadang-gadang sebagai media pemberdayaan tentu tidak cukup. Sebab, sekitar 20.000 ASN/PNS di Sumenep berpotensi mengakses produk UMKM dari luar daerah apabila tidak ada mekanisme yang jelas dan tegas mengenai keterlibatan UMKM lokal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faishol menilai lemahnya pengaturan mengenai mekanisme pengawasan dan keberpihakan kebijakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep. Tanpa instrumen pengawasan yang kuat, Perbup tersebut berpotensi hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak signifikan terhadap kesejahteraan pelaku UMKM.

Berita Terkait

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan
Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan
Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan
Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap
SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan
SPPG Rubaru Sertifikasi Bermasalah, Holik Klaim Hanya Fasilitator dan Tak Tahu Apa-apa
Diduga Sajikan Ayam Setengah Matang, Program MBG di Pragaan Bikin Siswa Diare
Menu Bermasalah Terungkap, Kepala SPPG Jambu Tak Mampu Paparkan Sertifikasi Dapur

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:43 WIB

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:35 WIB

Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:04 WIB

Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:18 WIB

Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:30 WIB

SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan

Berita Terbaru

Hukum

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:43 WIB