SUMENEP, Jatimkita.id – Pemerintah pusat hingga desa kerap menggaungkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai tulang punggung kemandirian ekonomi desa. Regulasi sudah disiapkan, anggaran digelontorkan, harapannya jelas: kesejahteraan warga.
Namun realitas di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, justru menimbulkan tanda tanya besar.
Informasi yang dihimpun Jatimkita.id mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes Meddelan. Aroma tak sedap mencuat ke permukaan, menyusul dugaan keterlibatan BUMDes dalam pengelolaan dana yang bersumber dari 20 persen Dana Desa (DD) alokasi yang sejatinya memiliki mekanisme dan peruntukan jelas.
“Dugaannya BUMDes mengelola ternak kambing,” ujar salah satu sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (15/1/2026).
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Pada tahun anggaran 2025, tercatat adanya pengadaan kambing yang dikaitkan dengan aktivitas BUMDes Meddelan. Hal ini memantik penelusuran lebih lanjut oleh insan pers.
Ketua BUMDes Meddelan, Asmuni, akhirnya angkat bicara. Dalam keterangannya, ia mengklaim bahwa BUMDes tidak mengelola usaha ternak kambing secara profesional sebagaimana konsep badan usaha desa pada umumnya.
“Kami ini justru seperti buruh. Setiap hari bingung cari pakan. Harus cari rumput sendiri ke kebun dan sawah,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru memperlebar tanda tanya. Pasalnya, jika usaha ternak kambing tersebut memang bersumber dari Dana Desa, semestinya anggaran tidak hanya dialokasikan untuk pengadaan ternak, tetapi juga mencakup kebutuhan operasional, termasuk pakan dan manajemen usaha.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi di lapangan. BUMDes yang seharusnya menjadi instrumen penggerak ekonomi desa, justru terkesan dikelola tanpa sistem, tanpa dukungan anggaran operasional yang memadai, dan rawan menabrak aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Meddelan maupun pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penggunaan Dana Desa tersebut serta dasar hukum pelibatan BUMDes dalam usaha ternak kambing.
Redaksi akan terus menelusuri dan mengonfirmasi pihak-pihak berwenang guna memastikan apakah dugaan ini sekadar kelalaian administratif, atau mengarah pada persoalan yang lebih serius.









