SUMENEP, Jatimkita.id – Dugaan adanya permintaan komisi dalam penyaluran Program Kewirausahaan Inklusif Produktif Jawa Timur Sejahtera (KIP JAWARA) dan Program Jatim Puspa di Kabupaten Sumenep semakin mencuat. Meski mekanisme resmi menyebutkan bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa potongan, pengakuan salah satu penerima bantuan justru menunjukkan praktik berbeda di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Mustangin, menegaskan bahwa secara mekanisme, bantuan modal usaha kecil yang bersumber dari Program KIP JAWARA dan Program Jatim Puspa ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.
“Bantuan modal usaha kecil itu dananya langsung masuk ke rekening penerima. Jadi penerima langsung bisa mencairkan sendiri,” kata Mustangin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 penyaluran bantuan dari Program KIP JAWARA dan Program Jatim Puspa dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, jumlah penerima manfaat semula direncanakan sebanyak 70 orang. Namun, dalam realisasi penyaluran pada 16 Desember 2025, jumlah penerima meningkat menjadi 100 orang.
“Perbedaan jumlah penerima itu berdasarkan hasil verifikasi dan kebijakan pemerintah provinsi sebagai pihak yang menindaklanjuti usulan,” jelasnya.
Mustangin menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Sumenep hanya berperan dalam mengusulkan calon penerima bantuan, sedangkan kewenangan penetapan penerima dan tindak lanjut program sepenuhnya berada di pemerintah provinsi.
“Kalau ada permintaan komisi, itu bukan ranah kami. Kami hanya bisa menegur,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









