SUMENEP, Jatimkita.id – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satgas MBG di Kabupaten Sumenep mengungkap sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 petunjuk teknis 2026. Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Ganding dan Kecamatan Guluk-Guluk ditemukan belum memenuhi standar dasar operasional, khususnya dalam pengelolaan limbah.
Anggota Satgas MBG Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui rapat internal serta koordinasi dengan pihak pengelola SPPG.
“Hasil temuan saat sidak di lapangan akan dibahas di internal Satgas MBG Kabupaten Sumenep dan dikoordinasikan kembali kepada pihak SPPG melalui Kepala Koordinator SPPI wilayah Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah SPPG tidak menjalankan kewajiban teknis sebagaimana diatur dalam regulasi. Beberapa di antaranya bahkan telah memiliki sarana pendukung, namun tidak dimanfaatkan secara semestinya.
“Ada SPPG yang sudah memiliki tangki namun tidak digunakan. Ada juga yang sudah memiliki IPAL tetapi belum mengajukan pengecekan. Bahkan, air limbahnya belum pernah diajukan untuk diperiksa,” jelasnya.
Padahal, dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap unit layanan diwajibkan memastikan ketersediaan dan fungsi optimal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk melakukan uji kelayakan serta pengawasan berkala terhadap limbah yang dihasilkan.
Hasil sidak menunjukkan berbagai kondisi yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap standar tersebut. SPPG Ketawang Larangan di Ganding diketahui belum memiliki IPAL, sehingga tidak memenuhi ketentuan dasar pengelolaan limbah. Sementara itu, SPPG Sumber Payung di Ganding memang telah memiliki IPAL, namun hasil pengolahannya belum layak air limbah masih tampak keruh dan berbau, serta limbah organik tidak dikelola dengan baik, yang mengindikasikan sistem pengolahan belum berjalan optimal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









