Sidak Satgas MBG Sumenep Ungkap Pelanggaran SPPG, Kepatuhan terhadap Aturan Dipertanyakan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satgas MBG di Kabupaten Sumenep mengungkap sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 petunjuk teknis 2026. Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Ganding dan Kecamatan Guluk-Guluk ditemukan belum memenuhi standar dasar operasional, khususnya dalam pengelolaan limbah.

Anggota Satgas MBG Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui rapat internal serta koordinasi dengan pihak pengelola SPPG.

“Hasil temuan saat sidak di lapangan akan dibahas di internal Satgas MBG Kabupaten Sumenep dan dikoordinasikan kembali kepada pihak SPPG melalui Kepala Koordinator SPPI wilayah Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Resmi Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Ia mengungkapkan, sejumlah SPPG tidak menjalankan kewajiban teknis sebagaimana diatur dalam regulasi. Beberapa di antaranya bahkan telah memiliki sarana pendukung, namun tidak dimanfaatkan secara semestinya.

“Ada SPPG yang sudah memiliki tangki namun tidak digunakan. Ada juga yang sudah memiliki IPAL tetapi belum mengajukan pengecekan. Bahkan, air limbahnya belum pernah diajukan untuk diperiksa,” jelasnya.

Padahal, dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap unit layanan diwajibkan memastikan ketersediaan dan fungsi optimal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk melakukan uji kelayakan serta pengawasan berkala terhadap limbah yang dihasilkan.

Baca Juga :  Roti MBG Berakhir di Tempat Sampah, Pengawasan SPPG Saronggi Dipertanyakan 

Hasil sidak menunjukkan berbagai kondisi yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap standar tersebut. SPPG Ketawang Larangan di Ganding diketahui belum memiliki IPAL, sehingga tidak memenuhi ketentuan dasar pengelolaan limbah. Sementara itu, SPPG Sumber Payung di Ganding memang telah memiliki IPAL, namun hasil pengolahannya belum layak air limbah masih tampak keruh dan berbau, serta limbah organik tidak dikelola dengan baik, yang mengindikasikan sistem pengolahan belum berjalan optimal.

Berita Terkait

Sidak Satgas MBG Sumenep Bongkar Fakta: Pengelolaan Sampah dan IPAL di 4 SPPG Diduga Tak Sesuai Juknis
Pemkab Sumenep Perkuat Sinergi Pariwisata Lewat Silaturahmi Pelaksana SCE 2026
Satgas MBG Sumenep: Jangan Takut!, Viralkan dan Laporkan Jika Ada Menu Basi di Program Makan Bergizi Gratis
IWO Sumenep Dukung Bupati Fauzi Sidak Dapur MBG, SPPG Nakal Terancam Dilaporkan ke BGN
IWO Sumenep Nilai Penerapan E-Katalog Terlalu Dini dan Dinilai Minim Sosialisasi
Bupati Sumenep Gaungkan “Bismilah Melayani”, Lampu Jalan di Ikon Kota Justru Mati Total
Pemkab Sumenep Resmi Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
TPT Sumenep Turun Jadi 1,64 Persen, Posisi Tiga Terendah se-Jawa Timur

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:36 WIB

Sidak Satgas MBG Sumenep Ungkap Pelanggaran SPPG, Kepatuhan terhadap Aturan Dipertanyakan

Senin, 6 April 2026 - 19:08 WIB

Sidak Satgas MBG Sumenep Bongkar Fakta: Pengelolaan Sampah dan IPAL di 4 SPPG Diduga Tak Sesuai Juknis

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Sinergi Pariwisata Lewat Silaturahmi Pelaksana SCE 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 16:23 WIB

Satgas MBG Sumenep: Jangan Takut!, Viralkan dan Laporkan Jika Ada Menu Basi di Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:27 WIB

IWO Sumenep Dukung Bupati Fauzi Sidak Dapur MBG, SPPG Nakal Terancam Dilaporkan ke BGN

Berita Terbaru