Ketika MK Mengingatkan Republik: Polisi, Kekuasaan Sipil, dan Batas-Batas Konstitusi yang Dilanggar

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Prinsip netralitas ASN (UU ASN, UU Kepolisian).

Dalam negara demokrasi, jabatan sipil harus dijalankan oleh sipil, bukan oleh aparat bersenjata. Karena itu, Perkap 4/2017 sesungguhnya melanggar prinsip konstitusional tersebut.

MK juga menegaskan:

Tidak ada peraturan internal lembaga yang boleh membatalkan prinsip pemisahan sipil–militer.

Analisis Akademisnya: Polisi Penegak Hukum atau Penegak Keadilan?

Selama ini, Polri dipahami sebagai ‘aparat penegak hukum’. Namun dalam negara hukum modern, aparat hukum tidak boleh berhenti pada sekadar menerapkan pasal. Mereka harus menjadi:

Baca Juga :  Program Mulia Prabowo dan Etika yang Terluka di Panggung Kekuasaan SPPG Guluk-guluk

Aparat Penegak Keadilan (Law Enforcement with Justice)

– Hukum tanpa keadilan dapat melahirkan ketidakadilan yang dilegalkan.

– Polisi yang hanya patuh pada teks hukum bisa bersikap sewenang-wenang.

– Polisi sebagai penjaga keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural, sesuai amanat konstitusi.

Polisi ideal bukanlah executioner of rules, tetapi guardian of justice.

MK Mengingatkan Negara: Kembalilah ke Rel Konstitusi.

Ada humor yang beredar:

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Jajaran Dalam Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct

“Ketika Komisi Reformasi Kepolisian baru belajar menulis profil, MK sudah duluan mereformasi negeri.”

Putusan ini, menyentakkan republik dari ‘lelucon kelembagaan’ yang telah berjalan terlalu lama.

MK mencabut:

– Privilese seragam,

– Ruang abu-abu Kekuasaan,

– justifikasi birokrasi atas dominasi aparat.

Hakim Saldi Isra bahkan menyatakan:

“Dalil resiprokal itu untuk hubungan antarnegara, bukan antar jabatan.”

Dan Ketua MK Suhartoyo menegaskan:

“Konstitusi tidak bisa dikalahkan oleh aturan internal institusi.”

Berita Terkait

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Program Mulia Prabowo dan Etika yang Terluka di Panggung Kekuasaan SPPG Guluk-guluk
BOBIBOS Guncang Dunia BBM !
Quovadis Ahli Gizi dalam MBG
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:57 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:04 WIB

SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:11 WIB

Program Mulia Prabowo dan Etika yang Terluka di Panggung Kekuasaan SPPG Guluk-guluk

Minggu, 16 November 2025 - 19:21 WIB

Ketika MK Mengingatkan Republik: Polisi, Kekuasaan Sipil, dan Batas-Batas Konstitusi yang Dilanggar

Minggu, 16 November 2025 - 19:10 WIB

BOBIBOS Guncang Dunia BBM !

Berita Terbaru

Hukum

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:43 WIB