– Prinsip netralitas ASN (UU ASN, UU Kepolisian).
Dalam negara demokrasi, jabatan sipil harus dijalankan oleh sipil, bukan oleh aparat bersenjata. Karena itu, Perkap 4/2017 sesungguhnya melanggar prinsip konstitusional tersebut.
MK juga menegaskan:
Tidak ada peraturan internal lembaga yang boleh membatalkan prinsip pemisahan sipil–militer.
Analisis Akademisnya: Polisi Penegak Hukum atau Penegak Keadilan?
Selama ini, Polri dipahami sebagai ‘aparat penegak hukum’. Namun dalam negara hukum modern, aparat hukum tidak boleh berhenti pada sekadar menerapkan pasal. Mereka harus menjadi:
Aparat Penegak Keadilan (Law Enforcement with Justice)
– Hukum tanpa keadilan dapat melahirkan ketidakadilan yang dilegalkan.
– Polisi yang hanya patuh pada teks hukum bisa bersikap sewenang-wenang.
– Polisi sebagai penjaga keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural, sesuai amanat konstitusi.
Polisi ideal bukanlah executioner of rules, tetapi guardian of justice.
MK Mengingatkan Negara: Kembalilah ke Rel Konstitusi.
Ada humor yang beredar:
“Ketika Komisi Reformasi Kepolisian baru belajar menulis profil, MK sudah duluan mereformasi negeri.”
Putusan ini, menyentakkan republik dari ‘lelucon kelembagaan’ yang telah berjalan terlalu lama.
MK mencabut:
– Privilese seragam,
– Ruang abu-abu Kekuasaan,
– justifikasi birokrasi atas dominasi aparat.
Hakim Saldi Isra bahkan menyatakan:
“Dalil resiprokal itu untuk hubungan antarnegara, bukan antar jabatan.”
Dan Ketua MK Suhartoyo menegaskan:
“Konstitusi tidak bisa dikalahkan oleh aturan internal institusi.”
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









