Sebagai bentuk komitmen, Ketua DPRD menandatangani Pakta Integritas Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat di atas materai yang disaksikan unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Adapun isi pakta integritas tersebut antara lain:
1. DPRD menerima dan memahami aspirasi masyarakat terkait penertiban tempat hiburan malam.
2. Aspirasi dinilai berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD.
3. DPRD berkomitmen melakukan koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penertiban.
4. DPRD mendorong penguatan regulasi daerah terkait izin usaha hiburan malam.
5. DPRD akan menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara terbuka kepada publik.
6. DPRD mendorong langkah awal evaluasi perizinan dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk respons konkret terhadap aspirasi masyarakat.
Berdasarkan aspirasi yang berkembang dalam forum tersebut, evaluasi perizinan dinilai menjadi langkah awal penting untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam beroperasi sesuai aturan dan tidak menjadi ruang peredaran minuman keras.
Pertemuan ini sekaligus menegaskan meningkatnya kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan daerah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai religius yang menjadi karakter Kabupaten Sumenep.
Momentum tersebut memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan norma sosial, budaya, dan nilai-nilai religius yang menjadi karakter Kabupaten Sumenep.









