Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa, pengolahan dan distribusi makanan harus memenuhi standar higiene dan sanitasi. Makanan yang diberikan harus layak konsumsi dan aman bagi kesehatan. SPPG bertanggung jawab penuh atas kualitas makanan yang disalurkan
Kondisi makanan yang diduga basi hingga memicu diare jelas bertentangan dengan prinsip dasar keamanan pangan yang diatur dalam juknis tersebut.
Dalam ketentuan yang sama, SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari evaluasi hingga penghentian operasional.
Juknis mengatur bahwa: SPPG dapat dikenai penghentian sementara (suspensi) apabila terjadi pelanggaran standar. Evaluasi dilakukan untuk menentukan kelayakan operasional lanjutan. Dalam kasus pelanggaran serius atau berulang, operasional dapat dihentikan permanen oleh pihak berwenang
Dengan adanya dugaan dampak kesehatan pada siswa, kasus ini dinilai masuk kategori serius yang tidak bisa ditoleransi.
Ia menegaskan bahwa pihak pengelola harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. “Tanggung jawab pokoknya,” tegasnya.
Pernyataan singkat tersebut mencerminkan kemarahan sekaligus tuntutan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelaksanaan program MBG tidak boleh diabaikan standar operasionalnya. Program yang bertujuan meningkatkan gizi justru berpotensi berubah menjadi ancaman jika pengawasan lemah.
Jika makanan yang didistribusikan terbukti tidak layak konsumsi, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan nasional.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









