“Saya tidak ikut campur. Pengelolaan dana sudah diserahkan ke BUMDes. Di sana ada struktur pengelolanya,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya terkait besaran penyertaan modal 20 persen Dana Desa Tahun 2025 yang nilainya Rp168 juta, Harist justru mengaku tidak mengetahui nominal tersebut.
“Saya lupa berapa anggarannya. Yang tahu pasti bendahara desa,” dalihnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan kejanggalan serius. Pasalnya, kepala desa merupakan penanggung jawab utama pengelolaan Dana Desa dan semestinya mengetahui secara detail setiap alokasi anggaran yang tertuang dalam APBDes.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai selisih anggaran lebih dari seratus juta rupiah dalam pengadaan ternak kambing tersebut. Dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan pun semakin menguat dan berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah hukum.









