SUMENEP, Jatimkita.id – Klarifikasi Kepala SPPG Jambu Yayasan Mathlabul Ulum, Moh. Anwar Effendy, terkait kelengkapan enam sertifikat wajib operasional dapur SPPG semakin menuai sorotan. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan terekam jelas dalam percakapan WhatsApp dan menunjukkan inkonsistensi jawaban.
Dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pihak SPPG awalnya menyatakan bahwa sertifikat utama telah dimiliki.
“6 sertifikat lagi di proses mas. Yang paling wajib salah satunya adalah SLHS dan itu kami sudah miliki dari awal,” tulis Kepala SPPG Jambu yayasan Matlabul Ulum, Moh. Anwar Effendy dalam pesan WhatsApp, Rabu (21/1/2026).
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai sertifikat lainnya, seperti halal dan HACCP, jawaban berubah dan tidak lagi tegas.
“Sudah aman untuk itu mas,” jawab pihak SPPG singkat, tanpa penjelasan detail status dokumen.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai kejelasan istilah “aman” serta status sertifikasi lanjutan seperti ISO 22000 dan ISO 45001, pihak SPPG mengakui bahwa sertifikat tersebut belum rampung.
“Sertifikat halal sudah kami proses itu mas kemarin, dan sertifikat-sertifikat yang lain juga sedang dalam proses,” tulisnya.
Upaya konfirmasi berikutnya terkait apakah proses sertifikasi tersebut menggunakan Surat Keterangan (Suket) sebagai dasar operasional sementara juga tidak dijawab secara tegas. Bahkan, pihak SPPG cenderung menghindari penjelasan detail.
“Mohon izin mas, maaf hanya itu yang bisa kami jawab dulu sementara, intinya semua masih dalam proses,” ucapnya, Kamis (22/1/2026).
Halaman : 1 2 Selanjutnya









