Sumenep, Jatimkita.id — Kasus dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah mengaku dana bantuan mereka dipotong oleh Ketua Kelompok PKH setempat, Rahema.
Laporan itu dilayangkan pada Senin (24/11/2025) dan didampingi langsung oleh tokoh pemuda Desa Pakondang, Imam Mustain R. Ia menegaskan bahwa dugaan pemotongan dana PKH yang terjadi selama bertahun-tahun telah menyengsarakan KPM.
“Kami datang ke Kejari untuk mencari keadilan. Ini hak rakyat miskin, tidak boleh dipotong oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun,” kata Imam Mustain R saat diwawancarai, Selasa (25/11/2025).
Pendamping PKH Tak Bisa Halangi KPM Lapor ke Penegak Hukum
Menanggapi laporan tersebut, Pendamping PKH, Eka Sutrisno, memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang warga menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
“Laporan itu hak warga yang merasa dirugikan. Siapa pun tidak bisa menghalangi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/11/2025).
Eka juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi kepada seluruh KPM terkait aturan penggunaan ATM PKH, termasuk larangan menyerahkan kartu dan PIN kepada pihak lain.
“Edukasi kepada KPM sudah kami lakukan. Mereka tahu bahwa ATM dan PIN tidak boleh diserahkan kepada orang lain karena itu sudah diatur undang-undang,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









