Fakta bahwa limbah dapur dibuang langsung ke selokan selama operasional berlangsung menimbulkan dugaan bahwa standar sanitasi belum terpenuhi sejak awal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana fasilitas yang belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai dapat lolos verifikasi dan mulai beroperasi?
“SPPG bukan sekadar dapur umum, tetapi fasilitas pelayanan publik yang wajib memenuhi standar sanitasi sejak hari pertama operasional. Jika limbah dibuang langsung ke lingkungan, itu bukan kelalaian kecil, melainkan kegagalan memenuhi syarat dasar kelayakan,” kata Fathur Rahman, Aktivis Muda Sumenep, Selasa (24/2/2026).
“Verifikasi pendirian seharusnya memastikan kesiapan fasilitas secara menyeluruh. Jika sistem pengolahan limbah belum tersedia namun operasional tetap berjalan, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pengelola, tetapi juga proses pengawasannya,” ujarnya lagi.
Dalam juknis tersebut, pengelolaan sanitasi, pencegahan pencemaran lingkungan, dan keamanan pangan merupakan satu kesatuan sistem yang wajib dipenuhi guna melindungi kesehatan penerima manfaat dan masyarakat sekitar. Karena SPPG memproduksi makanan dalam jumlah besar, limbah cair dari proses pencucian bahan, peralatan, dan pengolahan makanan wajib dikelola melalui sistem pengolahan yang memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Ia menilai keterlambatan penyediaan IPAL mencerminkan lemahnya perencanaan sanitasi fasilitas pelayanan publik. Bahkan dalam pendirian SPPG tersebut perlu dipertanyakan. Hal ini diduga ada permainan, tanpa IPAL SPPG Saronggi lolos verifikasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









