Sebagai informasi, tembakau sintetis termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang dilarang berdasarkan hukum di Indonesia. Segala bentuk produksi, distribusi, maupun transaksi dapat dikenai sanksi pidana berat. Pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas tersebut juga berpotensi dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman tambahan bagi pelaku eksploitasi.
Dari perspektif hukum, A berpotensi diposisikan sebagai korban, bukan pelaku, mengingat usianya yang masih di bawah umur serta adanya dugaan tekanan dari pihak yang lebih dewasa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat khususnya orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di ruang digital, terutama terhadap tawaran “bisnis cepat untung” yang berisiko menyeret pada pelanggaran hukum.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Perlindungan terhadap anak sebagai pihak rentan harus menjadi prioritas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Halaman : 1 2









