Modus Akun Jualan Sinte, Remaja 16 Tahun di Garut Diduga Diperalat

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai informasi, tembakau sintetis termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang dilarang berdasarkan hukum di Indonesia. Segala bentuk produksi, distribusi, maupun transaksi dapat dikenai sanksi pidana berat. Pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas tersebut juga berpotensi dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman tambahan bagi pelaku eksploitasi.

Baca Juga :  Sertifikasi Belum Jelas Tanpa Surat Keterangan, SPPG Rubaru Tetap Beroperasi Jalankan Program MBG

Dari perspektif hukum, A berpotensi diposisikan sebagai korban, bukan pelaku, mengingat usianya yang masih di bawah umur serta adanya dugaan tekanan dari pihak yang lebih dewasa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat khususnya orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di ruang digital, terutama terhadap tawaran “bisnis cepat untung” yang berisiko menyeret pada pelanggaran hukum.

Baca Juga :  SK FKDM Garut Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Proses Pembentukan Tak Transparan

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Perlindungan terhadap anak sebagai pihak rentan harus menjadi prioritas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Live TikTok Relawan Bongkar Fakta di SPPG Lebeng Timur: Menu MBG Diletakkan di Lantai, Profesionalitas Kinerja dan Pengawasan Dipertanyakan
Disuspend Tak Bikin Jera, Menu Aneh MBG SPPG Yayasan Tarbiyatus Shibyan Dungkek Kini Tidak Dimakan Siswa
IWO Sumenep Ultimatum Disdik dan Kemenag: Segera Terbitkan Surat Edaran, Hentikan Intimidasi Guru Saat Pendistribusian MBG
Disuspend Tak Membuat Jera: SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Diduga Langgar Juknis, MBG Datang Saat Sekolah Kosong
Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep
Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan
Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik
Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 05:55 WIB

Modus Akun Jualan Sinte, Remaja 16 Tahun di Garut Diduga Diperalat

Kamis, 2 April 2026 - 19:26 WIB

Live TikTok Relawan Bongkar Fakta di SPPG Lebeng Timur: Menu MBG Diletakkan di Lantai, Profesionalitas Kinerja dan Pengawasan Dipertanyakan

Rabu, 1 April 2026 - 22:54 WIB

Disuspend Tak Bikin Jera, Menu Aneh MBG SPPG Yayasan Tarbiyatus Shibyan Dungkek Kini Tidak Dimakan Siswa

Rabu, 1 April 2026 - 00:26 WIB

IWO Sumenep Ultimatum Disdik dan Kemenag: Segera Terbitkan Surat Edaran, Hentikan Intimidasi Guru Saat Pendistribusian MBG

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:08 WIB

Disuspend Tak Membuat Jera: SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Diduga Langgar Juknis, MBG Datang Saat Sekolah Kosong

Berita Terbaru