GARUT, Jatimkita.id – Seorang remaja berinisial A (16), warga Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut, diduga menjadi korban dalam praktik bisnis ilegal tembakau sintetis (sinte). Kasus ini mengungkap potensi eksploitasi anak di bawah umur dalam jaringan peredaran zat terlarang yang kian menyasar kalangan muda.
Peristiwa bermula saat A diajak bekerja sama oleh seorang pria berinisial R, yang mengaku berasal dari wilayah Paledang. R menawarkan akses akun penjualan untuk menjalankan bisnis tembakau sintetis secara daring.
Namun alih-alih berjalan lancar, situasi justru berbalik. R menuduh A telah mencuri akun tersebut. Dalam kondisi tertekan dan diliputi rasa takut, A akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp900.000 kepada R sebagai bentuk “penggantian”.
Tak berhenti di situ, A yang merasa terintimidasi memilih mengembalikan akun tersebut. Ironisnya, dana yang telah ia keluarkan baik untuk membeli akun maupun modal usaha tidak pernah dikembalikan.
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik eksploitasi terhadap anak di bawah umur. A, yang masih berusia 16 tahun, diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas ilegal. Sementara R, yang disebut telah dewasa, justru memosisikan diri sebagai pihak yang dirugikan dengan melontarkan tuduhan pencurian, meski A berada dalam posisi rentan secara hukum dan psikologis.
Dalam perkembangan informasi yang beredar, R juga disebut-sebut menuding pihak lain berinisial B sebagai sosok yang memiliki peran lebih jauh dalam aktivitas tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya saling lempar tanggung jawab di antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, seluruh klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









