Poin 5: SPPG dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi.
Poin 8: SPPG dilarang menggunakan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi.
Menurutnya, distribusi roti berjamur dan buah busuk merupakan pelanggaran nyata dan kasat mata, sehingga tidak membutuhkan pembelaan berbelit-belit.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk tidak bersikap lunak dan segera menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai kasus ini diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Aturan sudah jelas, sanksinya juga jelas. Kalau pemerintah ingin menjaga marwah program MBG, maka sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia merujuk pada ketentuan sanksi yang dapat dikenakan kepada penerima bantuan MBG, antara lain:
- Teguran tertulis.
- Pengembalian dana bantuan ke Kas Negara dan blacklist yayasan.
- Pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
- Pemblokiran NPSN yayasan.
- Proses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara.
“Kalau ada unsur pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai program nasional yang dibiayai uang negara ini dipermainkan,” pungkasnya.
Peringatan Serius bagi Penyelenggara MBG
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis, khususnya di Kabupaten Sumenep. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah: apakah dugaan pelanggaran ini akan diproses secara tegas sesuai aturan, atau justru dibiarkan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan program nasional tersebut.
Halaman : 1 2









