“Kami menantang SPPG Saronggi Yayasan Alif Batu Putih untuk transparan ke publik. Tunjukkan enam sertifikat wajib itu. Jangan hanya berlindung di balik klaim SOP, sementara pelanggaran nyata terjadi di lapangan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, ia juga memberikan dukungan moral kepada pihak sekolah, guru, dan wali murid agar tidak takut terhadap segala bentuk intimidasi. Ia menegaskan bahwa juknis MBG menjamin hak satuan pendidikan dan penerima manfaat untuk mendapatkan layanan gizi yang aman, layak, dan sesuai standar.
“Sekolah, guru, dan wali murid jangan takut diintimidasi. Lawan jika itu benar. Ini demi anak-anak kita,” tegasnya.
Atas pelanggaran yang telah terjadi, SPPG Saronggi wajib bertanggung jawab sesuai dengan SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola MBG TA 2026, yang mengatur mekanisme evaluasi, pengawasan, hingga sanksi administratif berupa penghentian sementara atau permanen operasional SPPG apabila terbukti tidak memenuhi standar tata kelola dan keamanan pangan.
Ia mendesak Badan Gizi Nasional dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan ketat agar tujuan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar tercapai dan tidak merugikan peserta didik.









