Padahal, SPPG bukan sekadar perantara pengingat, melainkan bagian dari sistem yang memastikan mitra layak beroperasi sebelum dan selama menjalankan kegiatan. Jika sertifikasi belum lengkap, publik mempertanyakan mengapa operasional tetap berjalan, dan siapa yang memberi persetujuan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa standar tata kelola dan pengawasan di tingkat SPPG Rubaru berjalan longgar, serta membuka ruang pembiaran administratif yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SPPG Rubaru maupun Yayasan Rumah Juang Garuda Emas terkait dasar hukum, dokumen resmi, dan mekanisme pengawasan yang dimaksud, selain pernyataan normatif bahwa tanggung jawab berada pada mitra.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah SPPG hanya berfungsi sebagai pengingat, atau sebagai institusi yang benar-benar bertanggung jawab atas kelayakan dan legalitas mitra yang beroperasi di bawah pengawasannya.
Halaman : 1 2









