Menurutnya, sinergi antar-OPD tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan proses pendataan berlangsung secara akurat sehingga bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
“Kami mengutamakan validitas data agar penyaluran bantuan berjalan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi calon penerima. Selain berstatus sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, penerima juga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sumenep.
Di samping itu, bantuan tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pensiunan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun perangkat desa. Persyaratan tersebut diterapkan agar bantuan benar-benar menyasar kelompok pekerja yang menjadi sasaran utama program DBHCHT.
Halaman : 1 2









