SUMENEP, Jatimkita.id – Pernyataan Moh. Fadil selaku Kepala SPPG Rubaru dari Yayasan Rumah Juang Garuda Emas menuai sorotan. Dalam komunikasi tertulis yang beredar, ia secara berulang menegaskan bahwa persoalan kelengkapan persyaratan dan sertifikasi dapur mitra berada “di luar tanggung jawabnya”, seraya menyebut perannya hanya sebatas mengingatkan pihak mitra atau yayasan.
Sikap tersebut memantik pertanyaan publik, terutama terkait fungsi pengawasan dan akuntabilitas SPPG sebagai pihak yang seharusnya memastikan standar operasional dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pernyataannya, Moh. Fadil menyebut bahwa terdapat mekanisme dan tenggat waktu yang diberikan oleh BGN kepada yayasan atau mitra dapur untuk melengkapi persyaratan. Bahkan ia menyampaikan bahwa mitra diberi waktu hingga satu tahun, dengan ancaman pemutusan kontrak apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Namun, pernyataan itu disampaikan dengan frasa “kalau tidak salah”, yang justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sebagai Kepala SPPG, posisi tersebut dinilai semestinya memiliki kepastian data, dokumen, dan dasar kebijakan, bukan asumsi atau ingatan personal.
“Yang pasti ada surat keterangannya. Masak pihak SPPG tidak memegang surat keterangan,” demikian kritik yang muncul dalam percakapan tersebut, yang mempertanyakan apakah SPPG benar-benar menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan secara profesional.
Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis dokumen, Moh. Fadil kembali menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai “penata pelayan operasional” dan telah mengingatkan mitra sejak awal agar sertifikat dilengkapi. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab struktural, dengan seluruh beban dialihkan kepada mitra dapur dan yayasan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









