SUMENEP, Jatimkita.id – Terbitnya Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep setiap hari Kamis tak sepenuhnya disambut positif. Alih-alih dianggap sebagai langkah progresif pelestarian budaya dan pemberdayaan UMKM lokal, kebijakan tersebut justru memicu kritik tajam dari kalangan budayawan.
Budayawan Sumenep, Syaf Anton, menilai regulasi itu menyimpan problem mendasar karena lahir tanpa proses kultural yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kajian akademik yang memadai. Menurutnya, budaya bukan sekadar atribut visual yang bisa ditetapkan melalui instruksi administratif.
“Budaya tidak tumbuh dari perintah. Ia lahir dari kesepakatan sosial, dialog sejarah, dan praktik hidup masyarakat. Ketika negara memaksakan satu bentuk simbol budaya, yang terjadi bukan pelestarian, melainkan penyeragaman,” ujar Syaf Anton, Sabtu (9/1/2026).
Ia menegaskan, penetapan model, warna, dan karakter busana yang dilegalkan lewat Perbup seharusnya melibatkan spektrum pemangku kepentingan yang luas mulai dari sejarawan, budayawan lintas generasi, akademisi kebudayaan, desainer, hingga para pengrajin lokal. Tanpa proses tersebut, kebijakan ini berisiko mengklaim satu tafsir budaya sebagai representasi tunggal identitas Sumenep.
Syaf Anton juga menyoroti kabar yang beredar di ruang publik bahwa konsep busana yang dijadikan standar resmi diduga bersumber dari pandangan segelintir individu yang mengklaim otoritas kebudayaan secara sepihak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









