Pemkab Sumenep Resmi Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Jatimkita.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi melantik 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Formasi Tahun Anggaran 2025. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di GOR A. Yani Sumenep pada Senin, 1 Desember 2025, dan menjadi langkah besar daerah dalam memenuhi kebutuhan SDM pelayanan publik.

Acara tersebut diikuti 4.929 peserta secara langsung, sementara 295 peserta lainnya mengikuti secara daring karena bertugas di wilayah kepulauan.

Awalnya, Sumenep mendapat jatah 5.252 formasi PPPK Paruh Waktu dari KemenPANRB. Jumlah tersebut terdiri dari:

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Resmi Serahkan Nota Keuangan APBD 2026 Kepada DPRD Sumenep

1.094 formasi guru

3.093 formasi tenaga teknis

1.065 formasi tenaga kesehatan

Namun setelah proses verifikasi berjenjang oleh BKPSDM dan BKN, jumlah peserta yang lolos penetapan NIP berkurang menjadi 5.224 orang, disebabkan:

5 peserta meninggal dunia

20 peserta mengundurkan diri

3 peserta tidak memenuhi syarat (TMS)

Dengan demikian, 5.224 peserta dinyatakan layak dan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumenep.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun, yaitu 1 Oktober 2025 – 30 September 2026. Kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan kebutuhan instansi.

Baca Juga :  Menumbuhkan Cinta pada Budaya Lokal, Pemkab Sumenep Mewajibkan ASN dan Non Mengenakan Baju Adat Keraton Lengkap 

Para pegawai yang baru dilantik diwajibkan mulai melaksanakan tugas setelah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung 31 Desember 2025.

Pemkab Sumenep memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2026, sesuai alokasi dalam APBD 2026.

Berita Terkait

TPT Sumenep Turun Jadi 1,64 Persen, Posisi Tiga Terendah se-Jawa Timur
Memperkuat Tata Kelola Lingkungan, Pemkab Sumenep Berhasil Sulap Sampah Menjadi Energi Nyata
Menumbuhkan Cinta pada Budaya Lokal, Pemkab Sumenep Mewajibkan ASN dan Non Mengenakan Baju Adat Keraton Lengkap 
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Resmi Serahkan Nota Keuangan APBD 2026 Kepada DPRD Sumenep

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 09:51 WIB

Pemkab Sumenep Resmi Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Sabtu, 22 November 2025 - 20:04 WIB

TPT Sumenep Turun Jadi 1,64 Persen, Posisi Tiga Terendah se-Jawa Timur

Kamis, 6 November 2025 - 22:38 WIB

Memperkuat Tata Kelola Lingkungan, Pemkab Sumenep Berhasil Sulap Sampah Menjadi Energi Nyata

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Menumbuhkan Cinta pada Budaya Lokal, Pemkab Sumenep Mewajibkan ASN dan Non Mengenakan Baju Adat Keraton Lengkap 

Senin, 6 Oktober 2025 - 01:14 WIB

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Resmi Serahkan Nota Keuangan APBD 2026 Kepada DPRD Sumenep

Berita Terbaru

Hukum

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:43 WIB