Pendamping Persilahkan KPM Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemotongan Bantuan PKH di Sumenep

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sumenep, Jatimkita.id — Kasus dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah mengaku dana bantuan mereka dipotong oleh Ketua Kelompok PKH setempat, Rahema.

Laporan itu dilayangkan pada Senin (24/11/2025) dan didampingi langsung oleh tokoh pemuda Desa Pakondang, Imam Mustain R. Ia menegaskan bahwa dugaan pemotongan dana PKH yang terjadi selama bertahun-tahun telah menyengsarakan KPM.

“Kami datang ke Kejari untuk mencari keadilan. Ini hak rakyat miskin, tidak boleh dipotong oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun,” kata Imam Mustain R saat diwawancarai, Selasa (25/11/2025).

 

Pendamping PKH Tak Bisa Halangi KPM Lapor ke Penegak Hukum

 

Menanggapi laporan tersebut, Pendamping PKH, Eka Sutrisno, memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang warga menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

Baca Juga :  Dua Lembaga Pendidikan Bergerak, SPPG Batang-batang Daya Dilaporkan ke Satgas MBG Usai Sajikan Ratusan Menu Ayam Basi

“Laporan itu hak warga yang merasa dirugikan. Siapa pun tidak bisa menghalangi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/11/2025).

Eka juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi kepada seluruh KPM terkait aturan penggunaan ATM PKH, termasuk larangan menyerahkan kartu dan PIN kepada pihak lain.

“Edukasi kepada KPM sudah kami lakukan. Mereka tahu bahwa ATM dan PIN tidak boleh diserahkan kepada orang lain karena itu sudah diatur undang-undang,” jelasnya.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02 WIB

Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru