Pendamping Persilahkan KPM Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemotongan Bantuan PKH di Sumenep

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sumenep, Jatimkita.id — Kasus dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah mengaku dana bantuan mereka dipotong oleh Ketua Kelompok PKH setempat, Rahema.

Laporan itu dilayangkan pada Senin (24/11/2025) dan didampingi langsung oleh tokoh pemuda Desa Pakondang, Imam Mustain R. Ia menegaskan bahwa dugaan pemotongan dana PKH yang terjadi selama bertahun-tahun telah menyengsarakan KPM.

Baca Juga :  Skema Gelap Dugaan Pemotongan Bansos PKH di Pakondang Terbongkar, Seruan Penindakan Hukum Kian Menguat

“Kami datang ke Kejari untuk mencari keadilan. Ini hak rakyat miskin, tidak boleh dipotong oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun,” kata Imam Mustain R saat diwawancarai, Selasa (25/11/2025).

 

Pendamping PKH Tak Bisa Halangi KPM Lapor ke Penegak Hukum

 

Menanggapi laporan tersebut, Pendamping PKH, Eka Sutrisno, memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang warga menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

Baca Juga :  Praktik Gelap Oknum Petugas Diduga Meminta Komisi Rp500 Ribu, Kadinsos Sumenep Perintah Klarifikasi 

“Laporan itu hak warga yang merasa dirugikan. Siapa pun tidak bisa menghalangi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/11/2025).

Eka juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi kepada seluruh KPM terkait aturan penggunaan ATM PKH, termasuk larangan menyerahkan kartu dan PIN kepada pihak lain.

“Edukasi kepada KPM sudah kami lakukan. Mereka tahu bahwa ATM dan PIN tidak boleh diserahkan kepada orang lain karena itu sudah diatur undang-undang,” jelasnya.

Berita Terkait

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan
Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan
Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan
Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap
SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan
SPPG Rubaru Sertifikasi Bermasalah, Holik Klaim Hanya Fasilitator dan Tak Tahu Apa-apa
Diduga Sajikan Ayam Setengah Matang, Program MBG di Pragaan Bikin Siswa Diare
Menu Bermasalah Terungkap, Kepala SPPG Jambu Tak Mampu Paparkan Sertifikasi Dapur

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:43 WIB

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:35 WIB

Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:04 WIB

Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:18 WIB

Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:30 WIB

SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan

Berita Terbaru

Hukum

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:43 WIB