Jakarta, Jatimkita.id – Selama satu dekade terakhir, bangsa Indonesia menyaksikan sebuah anomali konstitusional yang dibiarkan tumbuh tanpa kendali: _ polisi aktif ditempatkan pada beragam jabatan sipil di pemerintahan.
Diera Presiden Jokowi, ruang penempatan tersebut bahkan seolah tanpa batas, mulai dari KPK, BNN, BSSN, hingga jabatan strategis kementerian. Semua dibiarkan berjalan atas dasar sebuah peraturan internal Kepolisian _ Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.
Perkap inilah yang menjadi ‘pintu ajaib’ yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun. Padahal, dalam negara hukum, peraturan internal lembaga tidak boleh mengalahkan konstitusi.
Fenomena ini, merupakan ironi besar: negara yang mengaku demokratis, namun praktiknya memberi karpet merah bagi polisi aktif untuk masuk ke ranah yang secara tegas merupakan ranah kekuasaan hak-hak sipil.
Dan pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi mengakhiri semua itu.
Putusan MK, adalah: Pemangkasan Kekuasaan Seragam di Ruang Sipil
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, Mahkamah menegaskan dengan bahasa hukum yang keras namun elegan:
– Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun.
– Jika ingin menjabat, wajib pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Frasa ‘penugasan Kapolri’ yang selama ini disisipkan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian secara resmi dihapus, dibersihkan dari ranah hukum positif.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









