Menumbuhkan Cinta pada Budaya Lokal, Pemkab Sumenep Mewajibkan ASN dan Non Mengenakan Baju Adat Keraton Lengkap 

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Jatimkita.id – Memperkuat identitas daerah dan menumbuhkan cinta pada budaya lokal. Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN mengenakan Baju Adat Keraton lengkap, Selasa (28/10/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan budaya lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumenep.

“Pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat Keraton Sumenep, sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga :  Sertifikat Chef, Ahli Gizi dan Food Handler MBG Guluk-guluk Dipertanyakan, Menu Ikan Selimut Tepung dan Kuah Daun Kelor Tuai Protes

Kebijakan menggunakan pakaian adat Keraton Sumenep tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi sarana memperkuat identitas daerah, serta menumbuhkan kecintaan terhadap nilai-nilai budaya yang diwariskan oleh para leluhur.

“Peringatan Hari Jadi ini bukan sekadar mengenang sejarah panjang Kabupaten Sumenep, melainkan momentum untuk meneguhkan komitmen dalam melestarikan budaya dan tradisi daerah,” imbuhnya.

 

Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep, yang mewajibkan ASN/Non-ASN serta pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk memakai Baju Adat Keraton Lengkap setiap 30 hingga 31 Oktober setiap tahunnya, termasuk pada pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Resmi Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Surat Edaran (SE) menggunakan pakaian adat Keraton Sumenep berlaku pula bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, dosen, dan guru pada lembaga pendidikan swasta untuk memakai baju adat keraton lengkap, sedangkan mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep menggunakan batik Sumenep.

Penulis : Dyt

Editor : Mufti che

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Resmi Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
TPT Sumenep Turun Jadi 1,64 Persen, Posisi Tiga Terendah se-Jawa Timur
Memperkuat Tata Kelola Lingkungan, Pemkab Sumenep Berhasil Sulap Sampah Menjadi Energi Nyata
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Resmi Serahkan Nota Keuangan APBD 2026 Kepada DPRD Sumenep

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 09:51 WIB

Pemkab Sumenep Resmi Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Sabtu, 22 November 2025 - 20:04 WIB

TPT Sumenep Turun Jadi 1,64 Persen, Posisi Tiga Terendah se-Jawa Timur

Kamis, 6 November 2025 - 22:38 WIB

Memperkuat Tata Kelola Lingkungan, Pemkab Sumenep Berhasil Sulap Sampah Menjadi Energi Nyata

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Menumbuhkan Cinta pada Budaya Lokal, Pemkab Sumenep Mewajibkan ASN dan Non Mengenakan Baju Adat Keraton Lengkap 

Senin, 6 Oktober 2025 - 01:14 WIB

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Resmi Serahkan Nota Keuangan APBD 2026 Kepada DPRD Sumenep

Berita Terbaru

Hukum

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:43 WIB