SUMENEP, Jatimkita.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan mensuspend atau memberhentikan sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG), di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut diambil menyusul temuan dugaan makanan tidak layak konsumsi, mulai dari roti berjamur, buah busuk dan berulat, lauk basi, hingga keluhan penerima manfaat yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang tidak bisa ditawar.
“Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan infografis yang beredar dan diterima redaksi, dapur SPPG yang disuspend tersebar di sejumlah provinsi, yakni Banten (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (7), Jawa Tengah (3), Kalimantan Barat (2), Kepulauan Riau (1), dan Jawa Timur (17).
Dapur-dapur tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Nganjuk, Ngawi, Bojonegoro, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Madiun, hingga Sumenep.
Untuk wilayah Sumenep, terdapat empat SPPG yang dihentikan sementara, yaitu:
- SPPG Sumenep, Batang-Batang (Batang-Batang Daya 2)
- SPPG Sumenep, Pragaan (Pakamban Laok 2)
- SPPG Sumenep, Lenteng (Lenteng Timur 2)
- SPPG Sumenep, Dungkek (Jadung)
Sorotan paling tajam mengarah ke SPPG Pakamban Laok 2, Kecamatan Pragaan, yang dikelola Yayasan Bumi Asfan Abadi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









