“Yang hadir hanya pekerja bangunan, itu pun hanya untuk memperbaiki talangan kecil yang dinilai tidak mampu mengatasi debit air. Merasa tidak ada itikad baik dan khawatir kerusakan bertambah, pemilik toko akhirnya memanggil tukang mandiri untuk mengganti talangan dengan ukuran yang lebih layak,” jelasnya.
Pihaknya menilai tindakan pekerja yang memotong galvalum tanpa izin serta pemasangan talangan yang sembarangan sebagai bentuk pelanggaran dan perusakan terhadap properti pribadi, mengingat bangunan toko adalah milik pribadi dan bukan bagian dari kompleks pasar.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik toko masih menunggu pertanggungjawaban resmi dari pihak Pasar Anom maupun kontraktor terkait kerugian materil yang dialaminya.
Hingga berita ini diturunkan, Ibnu Hajar, Kepala UPT Pasar Anom Baru Sumenep memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat tidak mendapat respon. Sementara pesan yang dikirimkan juga belum dibaca. Sikap tanpa respons ini membuat polemik di lingkungan pasar semakin menjadi perhatian publik, terutama para pedagang yang membutuhkan kejelasan terkait tindakan pemotongan galvalum dan pembangunan kios baru yang menempel pada bangunan toko milik warga.
Halaman : 1 2









