Sumenep, Jatimkita.id — Sengketa antar pemilik kios di kawasan Pasar Anom kembali mencuat setelah salah satu pihak menuntut ganti rugi atas pemotongan atap kios yang dilakukan tukang bangunan. Persoalan ini bermula dari pembangunan tembok kios yang berdempetan dengan kios lainnya, sehingga terjadi penyesuaian konstruksi di lokasi.
Idham Kholid, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep menjelaskan bahwa tindakan pemotongan atap milik kios sebelah dilakukan karena kondisi lapangan mengharuskan demikian. Menurutnya, batas tanah kedua kios memang saling berdempetan sehingga pembangunan tembok baru tidak bisa dilakukan tanpa menyesuaikan overhang atap yang menjorok.
“Memang kami menyuruh tukang untuk memotong bagian atap mereka. Alasannya karena batas tanah kios kami berdempetan. Kalau tidak dipotong, temboknya tidak bisa ditinggikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi yang dilayangkan pemilik kios sebelah tidak seharusnya ditujukan kepadanya, karena proses teknis di lapangan sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Untuk teknis di lapangan silakan ditanyakan langsung kepada kontraktor sebagai pihak ketiga. Soal tuntutan ganti rugi bukan hak kami, karena pekerjaan dilakukan oleh mereka,” tambahnya.
Menariknya, ia mengungkap bahwa selama bertahun-tahun kiosnya justru selalu terkena jatuhan air dari atap kios sebelah, namun ia tidak pernah mempermasalahkannya.
“Sejak bertahun-tahun air dari atap mereka jatuh ke kios kami, tapi kami tidak pernah mempersoalkan. Giliran sekarang terjadi seperti ini, justru mereka menuntut ganti rugi,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









