Sumenep, Jatimkita.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi melantik 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Formasi Tahun Anggaran 2025. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di GOR A. Yani Sumenep pada Senin, 1 Desember 2025, dan menjadi langkah besar daerah dalam memenuhi kebutuhan SDM pelayanan publik.
Acara tersebut diikuti 4.929 peserta secara langsung, sementara 295 peserta lainnya mengikuti secara daring karena bertugas di wilayah kepulauan.
Awalnya, Sumenep mendapat jatah 5.252 formasi PPPK Paruh Waktu dari KemenPANRB. Jumlah tersebut terdiri dari:
1.094 formasi guru
3.093 formasi tenaga teknis
1.065 formasi tenaga kesehatan
Namun setelah proses verifikasi berjenjang oleh BKPSDM dan BKN, jumlah peserta yang lolos penetapan NIP berkurang menjadi 5.224 orang, disebabkan:
5 peserta meninggal dunia
20 peserta mengundurkan diri
3 peserta tidak memenuhi syarat (TMS)
Dengan demikian, 5.224 peserta dinyatakan layak dan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumenep.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun, yaitu 1 Oktober 2025 – 30 September 2026. Kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan kebutuhan instansi.
Para pegawai yang baru dilantik diwajibkan mulai melaksanakan tugas setelah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung 31 Desember 2025.
Pemkab Sumenep memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2026, sesuai alokasi dalam APBD 2026.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









