Sumenep, Jatimkita.id – Memperkuat identitas daerah dan menumbuhkan cinta pada budaya lokal. Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN mengenakan Baju Adat Keraton lengkap, Selasa (28/10/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan budaya lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumenep.
“Pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat Keraton Sumenep, sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa (28/10/2025).
Kebijakan menggunakan pakaian adat Keraton Sumenep tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi sarana memperkuat identitas daerah, serta menumbuhkan kecintaan terhadap nilai-nilai budaya yang diwariskan oleh para leluhur.
“Peringatan Hari Jadi ini bukan sekadar mengenang sejarah panjang Kabupaten Sumenep, melainkan momentum untuk meneguhkan komitmen dalam melestarikan budaya dan tradisi daerah,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep, yang mewajibkan ASN/Non-ASN serta pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk memakai Baju Adat Keraton Lengkap setiap 30 hingga 31 Oktober setiap tahunnya, termasuk pada pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep
Surat Edaran (SE) menggunakan pakaian adat Keraton Sumenep berlaku pula bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, dosen, dan guru pada lembaga pendidikan swasta untuk memakai baju adat keraton lengkap, sedangkan mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep menggunakan batik Sumenep.
Penulis : Dyt
Editor : Mufti che
Halaman : 1 2 Selanjutnya









