Persoalan semakin kompleks ketika transparansi terkait sertifikasi halal SPPG juga tidak disampaikan secara terbuka. Hingga saat ini, publik tidak memperoleh informasi jelas mengenai berapa SPPG yang telah mengantongi sertifikat halal resmi dan berapa yang hanya menggunakan surat keterangan.
Padahal, program yang menyentuh langsung konsumsi masyarakat wajib dijalankan dengan prinsip keterbukaan penuh.
Dalam konteks ini, prinsip akuntabilitas publik tidak boleh dinegosiasikan. Program MBG merupakan kebijakan negara yang dibiayai anggaran publik, sehingga tunduk pada prinsip good governance.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai penyelenggaraan program publik adalah hak masyarakat. Ketertutupan informasi bukan hanya bertentangan dengan semangat undang-undang, tetapi juga memperlemah legitimasi program itu sendiri.
Yang perlu ditegaskan, kritik dan pengawalan terhadap Program MBG ini tidak membawa nama lembaga, organisasi, kepentingan politik, maupun keluarga siapa pun. Kritik disampaikan murni sebagai bentuk kontrol sosial atas kebijakan publik.
Oleh karena itu, menjadi tidak relevan bahkan keliru apabila respons yang muncul justru mengarah pada pendekatan personal yaitu dengan adanya upaya menghubungi keluarga insan pers demi meredam informasi, apabila benar itu terjadi, patut dipandang sebagai persoalan serius.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin, sementara ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









