SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan semakin kompleks ketika transparansi terkait sertifikasi halal SPPG juga tidak disampaikan secara terbuka. Hingga saat ini, publik tidak memperoleh informasi jelas mengenai berapa SPPG yang telah mengantongi sertifikat halal resmi dan berapa yang hanya menggunakan surat keterangan.

Padahal, program yang menyentuh langsung konsumsi masyarakat wajib dijalankan dengan prinsip keterbukaan penuh.

Dalam konteks ini, prinsip akuntabilitas publik tidak boleh dinegosiasikan. Program MBG merupakan kebijakan negara yang dibiayai anggaran publik, sehingga tunduk pada prinsip good governance.

Baca Juga :  Diterpa Kritik Tajam: Dapur MBG Nuris Dinilai Langgar Standar Sertifikasi Buah Mentah hingga Menu Tak Layak Terungkap

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai penyelenggaraan program publik adalah hak masyarakat. Ketertutupan informasi bukan hanya bertentangan dengan semangat undang-undang, tetapi juga memperlemah legitimasi program itu sendiri.

Yang perlu ditegaskan, kritik dan pengawalan terhadap Program MBG ini tidak membawa nama lembaga, organisasi, kepentingan politik, maupun keluarga siapa pun. Kritik disampaikan murni sebagai bentuk kontrol sosial atas kebijakan publik.

Oleh karena itu, menjadi tidak relevan bahkan keliru apabila respons yang muncul justru mengarah pada pendekatan personal yaitu dengan adanya upaya menghubungi keluarga insan pers demi meredam informasi, apabila benar itu terjadi, patut dipandang sebagai persoalan serius.

Baca Juga :  Viral! di Media Sosial, SPPG di Kecamatan Pragaan Diduga Sajikan Ikan Lele Buntung untuk Siswa

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin, sementara ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Berita Terkait

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
Program Mulia Prabowo dan Etika yang Terluka di Panggung Kekuasaan SPPG Guluk-guluk
Ketika MK Mengingatkan Republik: Polisi, Kekuasaan Sipil, dan Batas-Batas Konstitusi yang Dilanggar
BOBIBOS Guncang Dunia BBM !
Quovadis Ahli Gizi dalam MBG

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:57 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:04 WIB

SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:11 WIB

Program Mulia Prabowo dan Etika yang Terluka di Panggung Kekuasaan SPPG Guluk-guluk

Minggu, 16 November 2025 - 19:21 WIB

Ketika MK Mengingatkan Republik: Polisi, Kekuasaan Sipil, dan Batas-Batas Konstitusi yang Dilanggar

Minggu, 16 November 2025 - 19:10 WIB

BOBIBOS Guncang Dunia BBM !

Berita Terbaru

Hukum

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:43 WIB