Tanpa rapat panjang, tanpa renstra, dan tanpa seminar bertema ‘sinergi, kolaborasi, koordinasi’, MK ibarat dokter bedah yang mengeksekusi penyakit tanpa anestesi: cepat, tepat, dan final. Keputusan itu keluar, bahkan sebelum Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bentukan Presiden Prabowo sempat mencetak spanduk rapat perdana.
Landasan Konstitusi: Mengapa penempatan polisi aktif di jabatan sipil adalah inkonstitusional?
Dalam hukum tata negara, ada dua pertanyaan fundamental :
– Apakah Polri termasuk institusi sipil atau militer?
– Apakah boleh anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil?
Jawaban konstitusinya, tegas:
1. Polri adalah Institusi Sipil (Menurut UUD 1945)
UUD 1945 hasil perubahan memisahkan Polri dari TNI. Dasar konstitusionalnya terdapat dalam :
• Pasal 30 ayat (4): “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”
Polri tidak disebut, sebagai bagian dari pertahanan negara. Itu tugas TNI. Artinya Polri adalah institusi sipil, bukan militer.
Namun ironisnya, Polri pascareformasi di bekali:
– Senjata api mematikan,
– Senjata serbu berstandar militer,
– Pasukan khusus dengan fungsi paramiliter.
Ini menempatkan Polri, dalam posisi ambigu: ‘secara konstitusi sipil, namun secara praktik semi-militeristik. Inilah yang dikritik oleh banyak akademisi sebagai militerisasi ranah sipil.
2. Polisi Aktif Tidak Boleh Menjabat Jabatan Sipil
Ketentuan dasarnya:
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 : Jaminan atas “kepastian hukum yang adil”.
– Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum, bukan negara seragam.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









