Ketika MK Mengingatkan Republik: Polisi, Kekuasaan Sipil, dan Batas-Batas Konstitusi yang Dilanggar

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanpa rapat panjang, tanpa renstra, dan tanpa seminar bertema ‘sinergi, kolaborasi, koordinasi’, MK ibarat dokter bedah yang mengeksekusi penyakit tanpa anestesi: cepat, tepat, dan final. Keputusan itu keluar, bahkan sebelum Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bentukan Presiden Prabowo sempat mencetak spanduk rapat perdana.

Landasan Konstitusi: Mengapa penempatan polisi aktif di jabatan sipil adalah inkonstitusional?

Dalam hukum tata negara, ada dua pertanyaan fundamental :

– Apakah Polri termasuk institusi sipil atau militer?

– Apakah boleh anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil?

Baca Juga :  Program Mulia Prabowo dan Etika yang Terluka di Panggung Kekuasaan SPPG Guluk-guluk

Jawaban konstitusinya, tegas:

1. Polri adalah Institusi Sipil (Menurut UUD 1945)

UUD 1945 hasil perubahan memisahkan Polri dari TNI. Dasar konstitusionalnya terdapat dalam :

• Pasal 30 ayat (4): “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”

Polri tidak disebut, sebagai bagian dari pertahanan negara. Itu tugas TNI. Artinya Polri adalah institusi sipil, bukan militer.

Namun ironisnya, Polri pascareformasi di bekali:

Baca Juga :  SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG

– Senjata api mematikan,

– Senjata serbu berstandar militer,

– Pasukan khusus dengan fungsi paramiliter.

Ini menempatkan Polri, dalam posisi ambigu: ‘secara konstitusi sipil, namun secara praktik semi-militeristik. Inilah yang dikritik oleh banyak akademisi sebagai militerisasi ranah sipil.

2. Polisi Aktif Tidak Boleh Menjabat Jabatan Sipil

Ketentuan dasarnya:

– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 : Jaminan atas “kepastian hukum yang adil”.

– Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum, bukan negara seragam.

Berita Terkait

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Program Mulia Prabowo dan Etika yang Terluka di Panggung Kekuasaan SPPG Guluk-guluk
BOBIBOS Guncang Dunia BBM !
Quovadis Ahli Gizi dalam MBG
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:57 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:04 WIB

SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:11 WIB

Program Mulia Prabowo dan Etika yang Terluka di Panggung Kekuasaan SPPG Guluk-guluk

Minggu, 16 November 2025 - 19:21 WIB

Ketika MK Mengingatkan Republik: Polisi, Kekuasaan Sipil, dan Batas-Batas Konstitusi yang Dilanggar

Minggu, 16 November 2025 - 19:10 WIB

BOBIBOS Guncang Dunia BBM !

Berita Terbaru

Hukum

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:43 WIB