Dengan demikian, makanan yang sampai kepada siswa semestinya bukan hanya bergizi, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi.
Temuan ulat dalam makanan memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pengadaan bahan pangan, pemeriksaan bahan baku, pencucian dan pengolahan bahan makanan hingga proses pengecekan akhir sebelum makanan dikirim ke sekolah.
Apalagi apabila benar ulat tersebut berasal dari bahan makanan seperti sayur atau buah, maka proses penanganan bahan pangan sebelum dimasak patut dipertanyakan.
Pihak sekolah mengaku telah menyampaikan komplain kepada SPPG Kolor 1 Yayasan Nurul Islam Laok Jang Jang.
”Setelah saya cek, yang lain aman, cuma satu ompreng yang ada ulatnya. Sudah saya komplen ke SPPG-nya,” ungkapnya.
Menurut pihak sekolah, SPPG kemudian menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, apakah persoalan keamanan pangan selesai hanya dengan kata maaf?
Pertanyaan tersebut penting karena yang menjadi taruhan bukan sekadar reputasi penyedia makanan, melainkan kesehatan dan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat program pemerintah.
Badan Gizi Nasional sendiri telah menegaskan bahwa penggunaan bahan pangan yang tidak higienis atau tidak layak konsumsi termasuk pelanggaran serius dalam penyelenggaraan MBG. BGN juga menyebut pelanggaran dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran dana bantuan, hingga sanksi lebih berat sesuai ketentuan.
Karena itu, temuan satu ompreng berulat tidak boleh otomatis dianggap sebagai kesalahan kecil hanya karena jumlahnya satu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










