Bisrie juga meminta KPPG tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pengelola SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
“KPPG harus tegas. Jika ada pelanggaran fatal, sanksi harus segera dijatuhkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan BGN,” katanya.
Ia juga mendorong SPPI untuk memperketat pengawasan operasional SPPG di daerah, termasuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan sertifikasi telah dipenuhi.
“SPPI harus memperketat pengawasan terhadap SPPG yang bermasalah, termasuk memastikan seluruh sertifikat dan persyaratan mereka lengkap,” ujarnya.
Secara khusus, Bisrie juga menyoroti operasional SPPG Pakamban Laok 2 yang menurutnya paling banyak menuai keluhan dari masyarakat.
Beberapa persoalan yang mencuat di antaranya dugaan siswa dan guru mengalami diare, penolakan dari pihak sekolah dan wali murid, hingga temuan roti berjamur dalam paket menu MBG.
“Permasalahan ini sudah sangat fatal. Kalau berpotensi membahayakan siswa, SPPG Pakamban Laok 2 seharusnya tidak dibuka kembali sebelum semua persoalan diselesaikan,” tegasnya.
Ia juga menilai hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan penjelasan terbuka terkait alasan suspend yang dijatuhkan BGN terhadap SPPG tersebut.
“Sampai sekarang belum ada keterbukaan terkait alasan suspend dari BGN. Bahkan ada siswa yang bingung karena di sekolah lain menerima MBG, sementara di sekolah mereka tidak,” tambahnya.
Bisrie juga mendesak pengelola SPPG Pakamban Laok 2 lebih transparan kepada publik terkait pelaksanaan program MBG yang mengacu pada kebijakan BGN.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









