Dalam struktur pelaksanaan program, pengawasan operasional SPPG di daerah berada di bawah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebagai perpanjangan tangan BGN.
KPPG memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi operasional SPPG, memastikan standar layanan gizi terpenuhi, hingga melakukan pembinaan dan pelaporan jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program.
Selain itu, KPPG juga berperan mengawasi aspek administrasi, kualitas menu, keamanan pangan, hingga kepatuhan terhadap standar operasional program MBG.
Menanggapi kondisi tersebut, Tokoh Pemuda Kecamatan Pragaan, Bisrie Gie, menilai keputusan BGN menjatuhkan sanksi suspend tidak mungkin dilakukan tanpa adanya pelanggaran serius.
“Ini menandakan pengawasan di lapangan lemah. Tidak mungkin BGN mensuspend SPPG kalau tidak ada temuan yang sangat fatal,” tegasnya, Sabtu (7/3/2026).
Ia menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari indikasi mark up anggaran menu hingga kualitas makanan yang dinilai tidak sesuai standar.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan para siswa.
Karena itu, ia mendesak BGN melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sumenep.
“Saya minta BGN mengaudit seluruh SPPG di Sumenep. Jangan hanya empat yang di-suspend. Banyak temuan di lapangan yang perlu diperiksa. Jika dibiarkan, ini bukan hanya mengancam kesehatan anak didik, tetapi juga berpotensi merugikan negara,” ujar Ketua Umum Mahasurya tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









