“Sebab, waktu pembelian kambing sudah lewat. Surat Pertanggungjawaban (SPj) proyek pengadaan tersebut telah berakhir dan masa kerja SPK sudah terlampaui. Proyek ini tahun anggaran 2025. Jika kemudian kambing dibeli lagi pada 2026 setelah kasus ini mencuat ke publik, lalu apa maksudnya? Kalau bukan indikasi niat jahat melakukan korupsi,” pungkasnya.
Halaman : 1 2









