SUMENEP, Jatimkita.id – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menyeret pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan ke ranah hukum setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya diabaikan tanpa tanggapan.
Organisasi profesi tersebut resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Sumenep pada Kamis, 12 Maret 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LPM/53.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP.
Sekretaris IWO Sumenep, Moh. Horri, menegaskan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik ataupun datang langsung ke kantor IWO.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut sama sekali tidak digubris, sehingga organisasi jurnalis itu memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Somasi yang kami kirimkan tidak ditanggapi oleh pelaku (Pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan, red). Karena itu kami mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke Polres Sumenep,” ujar Horri, Kamis (12/3/2026).
Horri menilai komentar yang ditulis akun tersebut bukan lagi kritik yang sehat, melainkan sudah mengarah pada upaya mendiskreditkan dan merendahkan profesi wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil sebagai sikap tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak kehormatan profesi pers.
“Kami tidak anti kritik. Tapi menuduh media bekerja hanya untuk mencari THR adalah pelecehan terhadap profesi wartawan. Ini bukan sekadar opini, tetapi serangan terhadap kehormatan kerja jurnalistik,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









