“Setelah persoalan ini viral dan mendapat sorotan banyak jurnalis, barulah ada upaya mendekati wartawan yang mengungkap dugaan MBG bermasalah. Namun pendekatan itu bukan dalam konteks memberikan penjelasan resmi,” tegas Imam.
Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya meredam pemberitaan dengan cara yang tidak etis.
“Ada dugaan pihak SPPG meminta bantuan pihak lain untuk menyampaikan sejumlah uang kepada wartawan agar pemberitaan terkait MBG yang dikelola SPPG Pakamban Laok 2 di bawah Yayasan Bumi Asfan Abadi tidak lagi disorot,” ungkapnya.
Jika dugaan tersebut benar, Imam menilai tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.
“Jurnalisme tidak bisa dibungkam dengan uang. Praktik seperti itu bertentangan dengan nilai profesionalisme dan jelas melanggar kode etik jurnalistik,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Pakamban Laok 2 maupun Yayasan Bumi Asfan Abadi belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi Jatimkita.id tetap membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Halaman : 1 2









