SUMENEP, Jatimkita.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Saronggi yang dikelola Yayasan Alif Batu Putih menjadi sorotan publik setelah diketahui baru membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meski telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.
Pembangunan IPAL dilakukan setelah keluhan warga terkait pembuangan limbah dapur ke selokan lingkungan viral dan menuai protes luas.
Warga sekitar sebelumnya mengeluhkan air limbah yang mengalir ke selokan depan rumah mereka, menimbulkan bau tidak sedap dan kekhawatiran pencemaran lingkungan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan fasilitas terhadap standar sanitasi dan kelayakan operasional sejak awal.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 (SK Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025), sanitasi lingkungan dan sistem pembuangan limbah merupakan komponen wajib dalam operasional SPPG.
Pengawas Sanitasi bertugas memastikan sistem pembuangan limbah dan suplai air bersih memenuhi standar kesehatan lingkungan, serta menjamin fasilitas tidak menimbulkan pencemaran.
Selain itu, juknis menegaskan bahwa fasilitas yang tidak memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah yang layak dapat dikategorikan sebagai ketidaksesuaian operasional dan menjadi dasar evaluasi maupun sanksi. Dalam praktik verifikasi lapangan, sistem pengolahan limbah termasuk IPAL atau sistem setara merupakan bagian dari kesiapan fasilitas sebelum operasional dimulai, karena limbah dapur dalam skala produksi massal berpotensi mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan benar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









