Namun, penyidik menemukan dugaan pemotongan dana sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta beban biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
Selain itu, NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana diduga meminta uang Rp100 ribu per penerima agar proses berjalan lancar. Dari hasil penyidikan, NLA diduga menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga berstatus tersangka.
Hingga kini, total kerugian negara sementara mencapai Rp26.876.402.300 dan masih dalam proses verifikasi auditor.
Meski nama Indra Wahyudi muncul dalam potongan BAP yang diperoleh media, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai status hukum yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi kepada Indra Wahyudi masih dilakukan untuk memperoleh klarifikasi. Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan. Redaksi MaduraPost membuka ruang hak jawab kepada narasumber.
Halaman : 1 2









