SUMENEP, Jatimkita.id – Rekam jejak hukum pejabat publik kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju pada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, yang dalam perjalanan kariernya pernah terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur daerah.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sumenep itu bernilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, Indra Wahyudi duduk sebagai terdakwa. Saat itu ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep.
Proses hukum yang menjeratnya tidak berlangsung singkat. Indra bahkan sempat menjalani penahanan bersama tiga pihak lain yang turut didakwa dalam perkara tersebut.
Dampak perkara itu juga sempat merembet pada status kepegawaiannya. Pemerintah Kabupaten Sumenep saat itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di BPPT.
Langkah tersebut, menurut keterangan pejabat di lingkungan BKPP Sumenep pada waktu itu, dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan penahanan.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memutuskan Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









